manajemenritel@rokania.ac.id
-
-
0821-7285-9403
manajemenritel@rokania.ac.id
0821-7285-9403
19 Agustus 2020
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2020. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa klasterisasi merupakan upaya Ditjen Dikti untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia.
Pada tahun 2020 ini, berbagai informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia kembali diidentifikasi berdasarkan empat aspek utama antara lain mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses), capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output), dan capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi (outcome). Akan tetapi, indikator-indikator yang mencerminkan masing-masing komponen utama tersebut terdapat beberapa perubahan/penambahan indikator sehingga diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut.
Pada klasterisasi tersebut, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rokania meraih pencapaian yang bagus dengan naiknya peringkat urutan di klaster 5. Adapun jumlah Perguruan Tinggi di klaster 5 ini adalah 1590 perguruan tinggi dan STKIP Rokania berada di urutan 112 yang sebelumnya berada di urutas 500. Saat diwawancarai oleh media, Ketua STKIP Rokania, Dr. Desmelati, M.Sc menyebutkan bahwa peringkat tersebut mengukuhkan STKIP Rokania adalah kampus yang konsen kepada prestasi kampus secara nasional. “Prestasi ini diraih atas kerja sama dan kerja keras semua pihak. Terutama produktivitas Dosen STKIP Rokania yang telah mampu menembus tingkat nasional” kata beliau.
“Saya sampaikan terima kasih dan selamat kepada segenap sivitas STKIP Rokania. Semoga prestasi ini mempu melejitkan semangat kita untuk terus berkiprah membangun Pendidikan di Riau khususnya dan Indonesia umumnya,”katanya.
Klasterisasi perguruan tinggi yang disusun dan dibangun dalam kerangka perbaikan berkelanjutan baik untuk masing-masing data kinerja perguruan tinggi maupun kinerja perguruan tinggi secara keseluruhan. Sesuai dengan sumber data klasterisasi menggunakan data-data yang sahih dan siap guna. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan kerja sama antar perguruan tinggi. Selain itu perguruan tinggi dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(sebagian bersumber dari https://www.kemdikbud.go.id/)